HAK ANAK DALAM MEMPEROLEH KEWARISAN AKIBAT PERCERAIAN KEDUA ORANG TUA PADA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MAKASSAR
Keywords:
Hak Anak; Kewarisan; Perceraian; Hukum Waris Islam; Pengadilan AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hak anak dalam memperoleh kewarisan setelah perceraian orang tua serta bagaimana penerapan hukum waris Islam dalam mengatur hak waris anak dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, hukum Islam, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus kewarisan anak akibat perceraian. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan Panitera , serta analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak tetap berhak atas warisan dari kedua orang tuanya meskipun telah bercerai, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris Islam. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, sengketa antar ahli waris, serta kurangnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Pengadilan Agama berperan dalam menegakkan hukum dengan memastikan hak waris anak tetap terlindungi sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.Downloads
Published
2025-10-29
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



