ANALISA YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI KASUS PUTUSAN NO/14.Sus-TPK/2023/PENGADILAN NEGERI MAMUJU)
Keywords:
Uang Pengganti; Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum serta pelaksanaan putusan pidana penjara sebagai pembayaran uang pengganti yang tidak dibayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (normative law research) yaitu menggunakan studi kasus hukum normative berupa produk perilaku hukum, dengan mengkaji undang-undang yang terkait dengan judul penelitian yakni tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku pada negara dan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pidana penjara sebagai pembayaran uang pengganti adalah mekanisme penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ini bertujuan untuk memastikan pemulihan kerugian negara, meskipun dengan sanksi alternatif berupa penjara. Penjatuhan pidana penjara pengganti harus dilakukan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan ketentuan hukum yang berlaku. Penjatuhan pidana penjara sebagai pembayaran uang pengganti dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan sarana yang dapat diterapkan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terpidana yang tidak mampu membayar uang pengganti. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa terpidana tetap mendapatkan sanksi pidana dan tidak terbebas dari tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan.Downloads
Published
2025-10-29
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



