PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENJAMIN KETERSEDIAAN HASIL HUTAN BAGI MASYARAKAT DI KAWASAN HUTAN BULUSARAUNG DESA LAIYA KECAMATAN CENRANA KABUPATEN MAROS
Keywords:
KPH Bulusaraung; Pengelolaan Hutan; Hukum PidanaAbstract
Penelitian bertujuan untuk menganalisis peran hukum pidana dalam menjamin ketersediaan hasil hutan. Menganalisis secara mendalam peran hukum pidana dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan ketersediaan hasil hutan bagi masyarakat di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Bulusaraung.Menjamin ketersediaan hasil hutan bagi masyarakat. Pendekatan penulisan normatif empiris digunakan dalam penelitian ini. Secara khusus menggabungkan aspek normatif ( nilai, prinsip, atau aturan ) dengan data empiris (fakta yang dapat diperoleh/obserfasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPH Bulusaraung menjalankan berbagai tugas, termasuk fasilitasi pengelolaan hutan, perlindungan dan pengamanan kawasan, serta edukasi masyarakat. Hukum pidana memiliki peran penting dalam memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan, sebagaimana diatur dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tapi, dalam penerapannya masih terdapat kendala seperti kurangnya pengawasan, keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian hutan. Meskipun pengelolaan hutan lestari yang dilakukan KPH Bulusaraung memberikan dampak yang menguntungkan bagi masyarakat dalam hal lingkungan, sosial, dan ekonomi. Peningkatan kesejahteraan masyarakat terlihat melalui pemanfaatan hasil hutan secara legal, serta berkurangnya kejadian kebakaran hutan akibat meningkatnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara KPH, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung keberlanjutan hutan dan menegakkan hukum secara efektif.Downloads
Published
2025-10-29
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



