TINJAUAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT DIBAWAH ANCAMAN (Putusan Nomor 261/Pdt.G/PA.sgm)
Keywords:
Dibawah Ancaman; Pembatalan PerkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dalam proses pembatalan perkawinan akibat adanya ancaman, serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara pembatalan perkawinan Nomor 261/Pdt.G/2023/PA.Sgm. Adapun jenis penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif-empiris, yaitu dengan melakukan pengkajian dan pengolahan terhadap data penelitian yang bertitik tolak pada hasil penelitian disertai dengan kajian teoretis hukum, didukung oleh fakta-fakta empiris di lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam mengenai proses hukum yang diteliti. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila tidak memenuhi syarat sah sesuai Undang-Undang Perkawinan. Permohonan pembatalan dapat diajukan dalam jangka waktu enam bulan setelah berlangsungnya pernikahan. Perkawinan yang disebabkan karena adanya paksaan dari pihak keluarga dapat dibatalkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 27 ayat (1) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 71 huruf e. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada. Penulis berharap agar orang tua yang ingin menikahkan anaknya tanpa persetujuan dari pihak yang akan dinikahkan dapat mengetahui dan memahami bahwa perkawinan yang didasari ancaman tidak sah secara hukum maupun agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Downloads
Published
2025-10-29
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



