SENGKETA HAK ASUH ANAK KANDUNG AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA (Studi Kasus Pengadilan Agama Sungguminasa)
Keywords:
Sangketa; Perceraian; Hak asuh anakAbstract
Penelitian ini untuk: 1) Mengetahui Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap anak asuh yang masih sesuai dengan batas umur hak asuh anak akibat perceraian orang tua. 2) Mengetahui faktor apakah yang menyebabkan sengketa diberikan pertimbangan hukum hak asuh anak akibat perceraian.Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris. Yaitu dalam jenis penelitian field research (penelitian lapangan) berdasarkan menyebabkan putusan sengketa oleh pengadilan yang mengikat, dengan pelaksanaan wawancara di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus perceraian adalah peristiwa hukum yang berdampak signifikan terhadap struktur keluarga terutama terkait hak asuh anak Dalam sistem peradilan agama Indonesia, khususnya Pengadilan Agama Sungguminasa, pelaksanaan peraturan hak asuh anak mengikuti kerangka normatif yang telah ditetapkan dengan tetap mempertimbangkan realitas empiris setiap kasus yang terjadi di masyarakat setempat. Hakim yang menangani sengketa hak asuh anak harus mengevaluasi keadaan aktual anak dan orang tuanya, bukan hanya mengandalkan usia anak khususnya di pengadilan agama sungguminasa pelaksaanaan peraturan hak asuh anak mengikuti kerangka normatif yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan realitas empris setiap kasus yang terjadi di masyrakat setempat di Pengadilan Agama Sungguminasa, menunjukkan bahwa sengketa hak asuh anak dapat diselesaikan secara efektif melalui prosedur hukum, meskipun terdapat tantangan dalam menegakkan putusan ketika pihak yang kalah menolak mematuhinya. Adapun faktor penyebab sangketa hak asuh anak dimana kurangnya pemahaman orang tua terhadap aturan hukum yang mengatur perlindungan anak selain itu ke tidak harmonisan komunikasi antara kedua bela pihak pasca perceraian menyebabkan kesulitan.Downloads
Published
2025-10-29
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



