EFEKTIVITAS PRAPERADILAN TERHADAP SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA DIPENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Keywords:
Efektivitas Penetapan Tersangka; PraperadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui kewenangan lembaga Praperadilan memutus sah atau tidaknya penunjukan tersangka dalam tindak pidana yang diajukan oleh tersangka 2) untuk mengetahui prosedur praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normative empiris yaitu menggabungkan aspek normative (buku,jurnal dan undang-undang) dengan empiris (fakta yang dapat dikumpulkan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi). Hasil studi menunjukkan bahwa (1) kewenangan Praperadilan dalam mengevaluasi legalitas penetapan tersangka dalam tindak pidana merupakan wewenang tambahan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan dalam penetapan tersangka terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan upaya paksa berupa penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 terdapat perluasan objek praperadilan yaitu sah tidaknya penetapan tersangka.(2) Dalam proses praperadilan terhadap legalitas penetapan tersangka dalam kasus pidana menunjukkan bahwa hanya menguji aspek formil dari penetapan tersangka yang di lakukan oleh penyidik berdasarkan kewenangan penyidik untuk menguji sah atau tidaknya suatu petepan tersangka dalam tindak pidana paling tidak dua bukti untuk membuktikan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 1angka 14 KUHAP. apabila dalam penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan unsur pasal 1 angka 14 KUHAP maka seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam melakukan perbuatan pidana sesuai dengan prosedur hukum yang ada dalam KUHAP yang berkaitan dengan kewenangan penyidik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



