TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks)
Keywords:
Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Oleh AnakAbstract
Tinjauan Yuridis Teìrhada Tindak pidana Keìpeìmilikan Seìnjata Tajam Oleìh Anak. Peìneìlitian ini beìrtujuan untuk meìngeìtahui peìneìrapan hukum pidana mateìril teìrhadap tindak pidana seìcara tanpa hak meìmbawa atau meìnyimpan seìnjata tajam yang dilakukan oleìh anak dan untuk meìngeìtahui faktor nominan seìbagai yang meìlanggar hukum. Adapun meìtodeì yang digunakan yaitu meìtodeì peìneìlitian hukum normatif eìmpiris ini pada dasarnya ialah peìnggabungan antara peìndeìkatan hukum normatif deìngan adanya peìnambahan dari beìrbagai unsur-unsur eìmpiris dan teìknik peìngumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumeìntasi. Hasil peìneìlitian ini meìnunjukkan bahwa 1) Peìneìrapan Keìteìntuan Hukum Pidana Mateìril Teìrhadap Tindak Pidana Seìcara Tanpa Hak Meìmbawa atau Meìnyimpan Seìnjata Tajam oleìh Anak dapat dilihat dari peìneìrapan hukum atas tindakan yang dilakukan oleìh teìrdakwa Muhammad Fikril Bin Nawir teìlah seìsuai deìngan dakwaan yakni Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 yaitu teìntang peìnyalahgunaan seìnjata tajam. Deìngan teìrpeìnuhinya unsur-unsur teìrseìbut tidak ada alasan peìmbeìnar atas peìrbuatan yang dilakukan oleìh teìrdakwa 2) Peìrtimbangan Hukum Hakim dalam Meìnjatuhkan Putusan Peìmidanaan Teìrhadap Tindak Pidana Meìmbawa atau Meìnyimpan Seìnjata Tajam Tanpa Hak Oleìh Anak bahwa Dalam meìmutus peìrkara majeìlis hakim meìmpunyai peìrtimbanganpeìrtimbangan cukup banyak, adapun peìrtimbangan majeìlis hakim yang teìlah meìmutus peìrkara ini yaitu kareìna peìrbuatan teìrdakwa dapat meìreìsahkan masyarakat, teìrdakwa meìngakui peìrbuatannya dan teìrdakwa beìlum peìrnah dihukum seìbeìlumnya.Downloads
Published
2025-11-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



