PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN DILINDUNGI OLEH BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI SELATAN
Keywords:
Perdagangan Satwa Liar, Penegakan Hukum Kehutanan, satwa IllegalAbstract
Indonesia adalah negara spesial dengan bekal keberlimpahan keanekaragaman hayati fauna terbesar yang tercatat berada pada posisi kedua di dunia setelah Brazil. Ini adalah sebuah potensi menarik sebagai sebuah negara kepulauan. Dari 1.812.700 spesies yang telah dipertemukan di dunia 31.750 (1,75%) terdapat di Indonesia yang masuk dalam kategori endemik. Sayangnya potensi keanekaragam hayati fauna di Indonesia mengalami ancaman serius, disebabkan oleh beberapa hal diantaranya alih fungsi lahan, pertanian monokultur, dan investasi yang sulit dibendung hingga perdagangan illegal (illegal trade ) yang terjadi sangat massif. Penegakan hukum kehutanan belum menjadi konsen pemerintah atau dengan kata lain belum adanya political will yang memastikan pelanggaran Illegal Trade atau semacamnya itu dianggap sesuatu yang perlu diselesaikan dengan baik sebagaimana pelanggaran hukum dibidang yang lain. Penelitian ini mengenai penegakan hukum sektor kehutanan terhadap penanganan tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi di sulawesi Selatan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis. Fokus penelitian ini ada kepada dua hal yakni analisis normatif Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 dalam penanganan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi dan faktor yang memengaruhi penanganan tindak pidana perdagangan satwa liar pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Sulawesi Selatan. Data yang menjadi rujukan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan studi dokumen, dan data primer diperoleh dari penelitian lapangan. Subyek penelitian ini berada di Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Data yang diperoleh dianalisa secara komprehensif lewat metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus ( Case Study Approach ).Downloads
Published
2025-11-04
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



