PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PELANGGARAN DAN KEJAHATAN DI DALAM MASYARAKAT SUKU ADAT KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA

Authors

  • Agus Salim Universitas Islam Makassar
  • H. B. Hasan Basri Universitas Islam Makassar

Keywords:

Penerapan sanksi, Adat, Pelanggaran Dan kejahatan.

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini berjuan untuk: Mengetahui sistem pemberian sanksi adat terhadap pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalam kawasan adat kajang kabupaten Bulukumba serta mengetahui proses penyelesaian pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di kawasan adat Kajang Bulukumba dan sejauh mana proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris yaitu : mmenggabungkan aspek normative buku,jurnal,undang-undang dengan empiris yaitu fakta yang dapat di peroleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penulisan karya ilmiah ini menunjukan bahwa Sistem penerapan dan proses penyelesaian pelanggaran dan kejahatan dalam masyarakat adat kajang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum adat.  Sebagaimana yang di atur dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 2023 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang hukum adat (Living Law). Inilah yang menjadi dasar pemidanaan dan pemberian sanksi bagi Ammatoa Kajang untuk membawa semua orang sadar dengan perilaku yang tidak mencerminkan kebaikan dan sekaligus memberikan patokan tentang apa yang baik, benar, dan yang adil itu.

Downloads

Published

2025-11-04

Issue

Section

Articles