PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PERKARA PERDATA BAGI YANG KURANG MAMPU
Keywords:
Prosedur; Peran; Kurang Mampu.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dari lembaga bantuan hukum ketika memberi bantuan hukum perkara perdata bagi yang kurang mampu serta peran lembaga bantuan hukum dalam pendampingan perkara perdata bagi orang yang kurang mampu. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris untuk mengungkapkan keberlakuan hukum normatif. yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan dokumentasi. Penelitian Normatif empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Hasil penelitian ini menjelaskan prosedur pemberian bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, dalam prakteknya pemohon bantuan hukum perlu mengikuti prosedur registrasi awal dari Lembaga Bantuan Hukum. Hal ini bertujuan untuk membantu pemberi bantuan hukum menilai situasi dan kondisi kemampuan yang dialami oleh pemohon bantuan hukum, sehingga Lembaga Bantuan Hukum dapat memutuskan langkah yang tepat kedepannya.Juga proses ini sudah diatur dalam Standard Operating Prosedure (SOP) LBH Makassar yang menjadi
rujukan penulis. Sedangkan peranan Lembaga Bantuan Hukum ketika mendampingi masyarakat kurang mampu adalah untuk membantu, mendampingi, mewakili, memberi pandangan dan saran kepada pemohon bantuan hukum. Dalam kaitannya dengan perkara perdata, Pemberi Bantuan Hukum tidak membedakan bentuk pelayanan bantuan hukum perkara Perdata maupun Pidana,
Yang membedakan hanyalah proses penyelesaian perkara dan solusi yang diberikan oleh LBH Makassar.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



