Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Pelecehan Seksual di Kabupaten Enrekang
Abstract
Pelecehan seksual merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang kurang kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila sehingga membentuk dua pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasional suatu negara melainkan sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau merupakan masalah global yang masih marak terjadi di dalam kehidupan sehari-hari. Hingga saat ini kekerasan seksual di Indonesia yang telah dirasakan anak dibawah umur masih sangat banyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pelecehan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Enrekang dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan dan penegakan hukumnya terhadap perempuan korban pelecehan seksual di Kabupaten Enrekang. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tindakan pelecehan seksual terdapat empat faktor yaitu faktor lingkungan, faktor teknologi, faktor kecanduan film fornografi, dan faktor kesempatan pelaku melancarkan aksinya. Penegakan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan atau tindakan pelecehan seksual yang merupakan pelanggaran tindak pidana maka penyelesaian perkaranya bahwa semua perempuan baik anak-anak remaja bahkan orang tua perlu perlindungan dan penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



