This is an outdated version published on 2024-03-17. Read the most recent version.
Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Korban dan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before the Law
Abstract
Proses penegakan hukum di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bermuara kepada keputusan hakim di pengadilan,cenderung hanya berkutat atau terfokus pada apa yang dilakukan tersangka atau terdakwa saja.
Padahal dalam segi perlindungan hukum, semestinya tidak ada dikotomi antara pelaku, saksi, dan korbannya. Seluruhnya harus memperoleh perlindungan hukum yangsama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan perbandingan perlindungan korban dan pelaku berdasarkan asas equality before the law. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana saat ini belum ditempatkan secara adil bahkan cenderung terlupakan,apalagi dalam KUHAP dan KUHP, namun dalam beberapa perundang-undangan walaupun tidak memberikan porsi yang besar tapikorban sudah lebih diperhatikan. Perlindungan hukum terhadap korban maupun terhadap pelaku kejahatan ditinjau dalam asas equality before of the law telah menempatkan keduanya sebagai subjek hukum yang sama-sama harus di lindungi oleh hukum meskipun belumdengan porsi yang besar.Published
2024-03-17
Versions
- 2024-03-21 (2)
- 2024-03-17 (1)
Issue
Section
Articles



